JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Seorang pengusaha menggugat sebuah bank dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas pelaksanaan eksekusi tanah serta bangunan pabrik yang disebut nilainya jauh lebih mahal daripada hasil lelang.
Adapun pihak pemenang lelang adalah bank itu sendiri, yang merupakan kreditur dalam sengketa tersebut. Sesuai undang-undang, bank sebagai pemohon lelang diperbolehkan untuk membeli selama prosesnya transparan dan mengikuti mekanisme yang berlaku.
Lantas, apakah lelang dapat tetap dilaksanakan meskipun ada gugatan? Apakah lelang adil jika hasilnya dinilai jauh lebih rendah dari harapan pemilik jaminan? Dan apakah negara bisa dikatakan lalai dalam menjaga nilai wajar lelang?
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan proses penentuan harga dan prinsip pelaksanaan lelang eksekusi dalam sistem hukum Indonesia, khususnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.06/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Baca Juga: Aset Rp8 Miliar Dilelang Tanpa Pemberitahuan, Warga Meruya Laporkan Bank ke Polisi
Harga Lelang Ditentukan Peserta
Dalam sistem lelang negara, harga akhir dari suatu objek lelang tidak pernah ditentukan oleh panitia lelang, pemerintah, ataupun KPKNL. Harga akhir murni merupakan hasil kompetisi penawaran antarpeserta lelang. Hal ini mencerminkan prinsip keterbukaan dan persaingan sehat yang menjadi fondasi lelang negara.
PMK 122 Pasal 28 ayat (1) berbunyi “Suatu lelang dapat dinyatakan tidak terjual oleh Kantor Lelang apabila tidak ada penawaran atau harga yang ditawarkan tidak mencapai nilai batas”.
Lelang adalah proses pasar, yakni jika peserta banyak dan kompetitif, harga bisa melambung tinggi. Namun, apabila objek lelang memiliki risiko hukum, lokasi kurang strategis, maka minat pasar rendah sehingga harga yang terbentuk sekedar di harga limit, jauh di bawah harapan pemilik barang.
Dengan demikian, harga lelang bukanlah keputusan otoritas, tetapi hasil interaksi pasar yang sah, terbuka, dan transparan.
Baca Juga: Tawarkan Ribuan Aset Berkualitas dengan Harga Kompetitif, Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026
Sementara itu, salah sebuah persepsi harga murah dalam lelang diyakini berasal dari pemahaman yang keliru mengenai nilai limit. Nilai limit adalah harga minimal yang ditetapkan oleh penjual (biasanya kreditur) berdasarkan penilaian profesional seperti Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau penaksir yang berwenang.
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.